Kehadiran mobil pajak keliling di Festival Depok Keren Kelurahan Kukusan disambut antusias warga. Berdasarkan pantauan berita depok.go.id, dari pagi hingga siang, tenda pajak keliling dipenuhi warga yang ingin membayar pajak.
Upaya jemput bola terus dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD)Kota Depok guna memudahkan masyarakat membayar pajak.
Wali Kota Depok Mohammad Idris memberikan penghargaan kepada sejumlah pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat atas kontribusinya dalam meningkatkan capaian pendapatan (PKB) tahun 2021.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bekerja sama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) serta KPP Pratama Depok Sawangan dan Cimanggis meluncurkan Program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST).
Wali Kota menyerahkan penghargaan kepada P3DW wilayah Kota Depok
Wali Kota Depok me-launching program PALING D'BEST
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pemutihan Pajak Bumi dan Banguanan (PBB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan kemudahan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mengadakan program Mobil Keliling Pelayanan PBB On The Spot.
Kecamatan Tapos sudah melakukan pelayanan kepada masyarakat di hari pertama kerja pasca libur lebaran 2022.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, realisasi pajak daerah pada triwulan I tahun 2022 telah melampaui target.
Sejumlah Pemilik Usaha di Kota Depok menyambut baik adanya kebijakan relaksasi pajak sebesar 3 persen yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD).
Sejumlah Pemilik Usaha di Kota Depok menyambut baik adanya kebijakan relaksasi pajak sebesar 3 persen yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memiliki program relaksasi pajak sebesar 3 persen bagi Wajib Pajak (WP) yang telah menggunakan alat perekam transaksi online atau Tapping Box.
Kepala Badan Keuangan Darah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, mulai tahun ini, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berubah nama menjadi BPHTB Online Paperless.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus mengembangkan inovasi untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).