Sejumlah petugas gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (17/01/25).
Perwakilan Mitra Pengendalian Tembakau Internasional melakukan kunjungan ke Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji untuk meninjau implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Tahun 2014 yang telah direvisi tahun 2020 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan perkantoran.
Kelurahan Tapos mengadakan rapat koordinasi (rakor) Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melibatkan seluruh stakeholder wilayah.
Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Senin (16/10/23).
berita.depok.go.id- Kelurahan Jatimulya kembali melanjutkan pembinaan lokus Kota Sehat untuk indikator Kawasan Tanpa Rokok pada Tatanan Rumah Ibadah. Pembinaan kali ini menyasar 21 musala yang tersebar di RW 01, RW 02, RW 03, RW 04 dan RW 08.
berita.depok.go.id- Seluruh stakeholder Kelurahan Jatimulya terjun langsung melakukan pembinaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada tatanan Kota Sehat tahun 2023. Kegiatan tersebut dirangkai juga dengan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.
Lurah Tapos, Soleh, memberikan tips berhenti merokok demi mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kelurahan Cinere menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sembilan ritel yang memasang display rokok.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus berupaya melakukan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Larangan pemasangan iklan rokok melalui reklame di Kota Depok tidak mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, peningkatan PAD di Kota Depok bukan karena adanya reklame rokok.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menggelar webinar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan tiga ritel yang memasang iklan rokok.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok memberikan pelatihan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Depok.