berita.depok.go.id - Sejumlah petugas gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (17/01/25).
Selain itu, mereka juga melakukan penertiban iklan dan alat peraga rokok di wilayah Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji.
Penertiban tersebut dilakukan di sela-sela kunjungan dari perwakilan Mitra Pengendali Tembakau Internasional dalam rangka meninjau implementasi Perda Kota Depok Tahun 2014 yang telah direvisi tahun 2020 terkait KTR. (JD 01/ED 02)