Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan Pembangunan
Kelurahan Cinere Gelar Sosialisasi Terkait Perda KTR
JD10 - berita depok

15
Rabu, 31 Agt 2022, 17:06 WIB

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kelurahan Cinere menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 30 peserta yang terdiri dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), ketua RT dan RW, serta kader PKK dan Posyandu.

Lurah Cinere, Pupung Purwawijaya menjelaskan, terdapat tujuh kawasan yang termasuk dalam KTR. Yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

"Pada kegiatan hari ini kami menghadirkan narasumber dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Cinere," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (31/08/22).

Dirinya meminta kepada peserta agar informasi yang didapatkan dalam pelatihan ini dapat disampaikan dan disebarluaskan di lingkungannya masing-masing. Sehingga semakin banyak warga yang mengetahui tentang Perda KTR.

"Saya meminta agar disosialisaikan kepada warga sehingga mereka tau dan menghargai lingkungan dan warga yang tidak merokok," tuturnya. 

Di tempat yang sama, UPTD Puskesmas Cinere, Rahmina Dewi mengungkapkan, pentingnya KTR agar dapat menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungin kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya asap rokok baik secara langsung mauapun tidak langsung. 

Kemudian, melindungi usia produktif seperti anak, remaja dan wanita hamil dari dorongan dan pengaruh iklan rokok. Termasuk, meningkatkan kesadaran warga bahwa rokok sangat berbahaya.

"Sehat dimulai dari diri sendiri. jika diri kita sehat, maka keluarga juga akan sehat dan membuat lingkungan juga menjadi sehat," tutupnya. (JD 10/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0