Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat menjadi narasumber pada Webinar Sosialisasi Perda Kota Depok tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin (12/10/20). (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus berupaya melakukan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal tersebut dilakukan dengan monitoring dan sidak di sejumlah lokasi KTR.
“Kami terus menjalankan tugas dalam menegakkan Perda KTR agar tidak ada lagi masyarakat atau pemilik usaha yang melanggar,” jelas Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat menjadi narasumber pada Webinar Sosialisasi Perda Kota Depok tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (12/10/20).
Lienda mengatakan, Satpol PP Kota Depok melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar bidang ketentraman dan ketertiban umum. Dalam hal ini, Satpol PP sebagai penegak Perda KTR.
Lebih lanjut, ucap Lienda, saat melakukan pengawasan dan penegakkan Perda KTR dilakukan penertiban baik secara yustisial dan non yustisial. Untuk yustisial, Satpol PP bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Depok dalam melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran Perda untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sedangkan untuk non yustisial dengan penindakan yang dilakukan dalam rangka menjaga atau memulihkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terhadap pelanggar dengan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak sampai proses pengadilan,” tambahnya.
Lienda menambahkan, sanksi yang diberikan berupa administratif dengan teguran lisan, tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin sementara, dan atau sanksi lain sesuai perundang-undangan. Selain itu juga diberikan sanksi pidana berupa kurungan atau denda. (JD02/ED02/EUD02)