berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Senin (16/10/23).
Terdapat 50 lokasi yang menjadi sasaran sidak. Di antaranya, kawasan perkantoran, rumah ibadah, fasilitas pendidikan, warung hingga lingkungan warga.
"Sidak kali ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR. Kita juga sudah lakukan secara rutin pembinaanya," tutur Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Dinkes Kota Depok, Zakiah kepada berita.depok.go.id, di sela-sela kegiatan tersebut.
Sidak kali ini, tidak hanya dilakukan oleh Satgas KTR Kota Depok. Melainkan juga berkolaborasi dengan Puskesmas Cimanggis Forum Kecamatan Kota Sehat (FKKS), Kelompok Kerja (Pokja) Sehat, Aparatur Pemerintahan Kecamatan Cimanggis dan Kelurahan Curug, TNI-Polri, RT-RW, serta masyarakat.
"Selain itu juga ada Lembaga Swadaya Masyarakat No Tobaco Comunity, salah satu LSM yang sangat mendukung penegakan Perda KTR di Kota Depok," kata Dokter Kiki, sapaan akrab Kabid Kesmas Dinkes Depok.
Sidak dilakukan dengan cara persuasif. Sidak ini juga sekaligus melihat tingkat kepatuhan KTR di wilayah Curug.
Ada delapan indikator KTR. Antara lain, tidal ada orang merokok, asap rokok, asbak, puntung rokok, orang yang jual rokok, promosi dan iklan rokok dan ruang merokok di dalam gedung. Lalu, terakhir terdapat tanda larangan merokok.
"Kita akan lihat tingkat kepatuhan KTR di 50 titik ini, mana yang patuh dan tidak, sehingga ini menjadi dasar pembinaan di bulan-bulan berikutnya," ungkap dia.
"Sebab, merubah perilaku seseorang tidak semudah membalikan telapak tangan, butuh waktu dan proses," ujarnya.
Menurut Dokter Kiki, sehat di mulai dari tahu, mau dan mampu. Maka, saat ini pengetahuan terlebih dahulu yang didorong, sehingga akhirnya mereka mau dan mampu menerapkan Perda KTR dan hidup sehat.
"Jadi tidak ada tipiring atau tindak pidana ringan, hanya pembinaan yang akan dilakukan berkala," terangnya.
Kegiatan ini juga dilaporkan menggunakan alat yang dimiliki berupa google form yang diisi saat sidak. Selain itu juga, menggunakan aplikasi dari Kementerian Kesehatan yaitu, Dashboard KTR.
"Itu semua untuk melihat kepatuhan KTR di suatu wilayah. Saat ini, kepatuhan KTR Kota Depok berada di tiga besar kota/kabupaten seluruh Indonesia," tutup Dokter Kiki. (JD09/ED02)