Mengawali tahun 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok langsung tancap gas melakukan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui sidak.
Upaya pengawasan dan pembinaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) berupa pembinaan dan pengukuran Kepatuhan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sidak dilakukan pada tujuh KTR di sepanjang Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Senin (24/01/24).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok terus berusaha melakukan pengawasan dan pembinaan pada lokasi khusus (Lokus) tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mendukung Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) berupa pembinaan dan pengukuran Kepatuhan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sidak dilakukan pada tujuh KTR di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Senin (16/10/23).
Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Senin (16/10/23).
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Cimanggis melaksanakan Aksi Kampanye Simpatik dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Sasarannya adalah tujuh lokasi khusus (lokus) yang termasuk area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Curug.
berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) berupa pembinaan dan pengukuran Kepatuhan implementasi KTR di Kawasan Angkutan Umum. Sidak dilakukan di Terminal Depok pada Jumat (31/03/23) pagi.
Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa menjadi contoh dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sebanyak 12 pelanggar merokok yang berada di lingkungan Balaikota Depok menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok terus berupaya menggalakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).