Petugas Dinkes Kota Depok saat melakukan sidak KTR di lingkungan Balaikota Depok. (Foto: Muadz/Diskominfo)
berita.depok.go.id-Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok terus berupaya menggalakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kali ini, dua perangkat daerah tersebut melakukan sidak di lingkup Balai Kota Depok yang merupakan salah satu kawasan tanpa rokok.
Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita mengatakan, pihaknya bersama tim rutin melakukan sidak ke sejumlah tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok. Tentu langkah tersebut agar masyarakat tahu dan mematuhi aturan yang berlaku terkait KTR.
“Ini sudah kami lakukan ke sejumlah tempat. Kali ini kami lakukan di lokasi Balai Kota yang merupakan kawasan perkantoran,” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (30/01/20).
Dikatakan Novarita, dalam sidak kali ini pihaknya mengerahkan empat tim yang terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Satpol PP, Dinkes, No Tobacco Community (NoTC), kepolisian, dan Kodim 0508/Depok.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, dalam sidak tersebut pihaknya melibatkan personel Polres Metro Depok dan Kodim 0508/Depok. Agar mereka membantu pengamanan dan keamanan selama proses sidak berlangsung.
"Dalam setiap penertiban maupun sidak yang dilakukan, kami selalu bersinergi dengan kepolisian dan TNI agar berjalan lancar dan kondusif," pungkasnya. (JD02/ED 02/EUD 02)