Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan Maju Sejahtera

ASN Harus Jadi Contoh Penegakan Perda KTR

JD 02 - berita depok

10
Kamis, 30 Jan 2020, 21:44 WIB

Sekretaris Daerah Hardiono saat melakukan sidak KTR di Balaikota Depok. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id-Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi contoh dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab, menurutnya, ASN merupakan pelayan masyarakat yang harus memberikan contoh lebih baik.

“Kami lakukan sidak di Balai Kota Depok supaya bisa menjadi contoh dan tertib, termasuk ASN juga harus lebih baik dengan tidak merokok di kawasan perkantoran,” jelasnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (30/01/20).

Dikatakan Hardiono, ASN yang kedapatan merokok sembarang tempat di Balai Kota Depok harus mengikuti tindak pidana ringan (tipiring) sebagai sanksi. Selanjutnya, akan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi kembali.

Dikatakan Hardiono, nantinya melalui kepala dinas juga akan diberikan pembinaan terkait KTR. Agar nantinya penegakan dan implementasi Perda KTR dapat dipatuhi dan direalisasikan secara maksimal, terutama di kawasan perkantoran.

“Pembinaan kepada ASN akan kami berikan baik melalui kepala dinas maupun kepada ASN yang bersangkutan sebagai efek jera,” tambahnya.

Terakhir, Hardiono berpesan kepada seluruh ASN di Kota Depok untuk lebih menyayangi diri sendiri dengan tidak merokok. Selain itu juga dengan tidak merokok sebagai bukti sayang terhadap lingkungan. (JD02/ED 02/EUD 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0