Pelaksanaan sidang tindak pidana ringan bagi pelanggar merokok di lingkungan Balaikota Depok. (Foto: Diskominfo)
berita.depok.go.id-Sebanyak 12 perokok sembarang di lingkup Balai Kota Depok menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tersebut dilakukan berdasarkan hasil sidak kawasan tanpa rokok (KTR) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, untuk sidak kali ini, para pelanggar langsung menjalani sidang tipiring di aula lantai 1 Gedung Balai Kota Depok oleh Pengadilan Negeri Depok. Hal tersebut dilakukan sebagai efek jera bagi perokok sembarang dan orang-orang di sekitar.
“Ini bukti keseriusan kami dalam menindak hukum para pelanggar peraturan daerah (perda), karena sudah ada Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (31/01/20).
Lienda menuturkan, terkait pelanggaran tersebut, terdapat pada Pasal 18 tentang KTR di tempat kerja. Selain itu juga sudah dijelaskan pada Pasal 44 tentang Ketentuan Pidana yang harus dijalankan para pelanggar.
Berdasarkan hasil sidang yang dilakukan, seluruh perokok sembarang itu dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu atau diancam dengan kurungan pidana selama tiga hari.
“Kalau di Pasal dijelaskan denda maksimal Rp 1 juta dan ancaman kurungan paling lama tujuh hari. Tetapi berdasarkan putusan, denda yang harus dibayarkan Rp 100 ribu,” tambah Lienda.
Terakhir, Lienda berpesan kepada seluruh masyarakat di Kota Depok untuk tidak merokok sembarang tempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perda KTR. Pasalnya, masyarakat yang kedapatan merokok akan dikenakan sanksi dengan tipiring. (JD02/ED02/EUD 02)