Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pembangunan
Pemkot Depok Komitmen Lakukan Pembinaan dan Pengawasan di Tujuh Tatanan KTR
JD 02 - berita depok

83
Rabu, 24 Jan 2024, 9:41 WIB

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati saat memberikan arahan pada apel persiapan Inspeksi Mendadak (Sidak) KTR di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu (24/01/23). (Foto: JD01/Diskominfo)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Upaya pengawasan dan pembinaan tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).

Sejumlah langkah dilakukan bersama perangkat daerah terkait, Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR, serta unsur yang terlibat seperti pelaku usaha, perhotelan, tempat umum, sekolah, serta tempat kerja untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat agar tidak merokok. 

Kepala Dinkes (Kadinkes) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, upaya yang sudah dilakukan yaitu dengan mengadakan pertemuan bersama unsur terkait pada tujuh tatanan KTR. 

"Sudah kami lakukan pertemuan melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk meminta masukan penerapan KTR dan evaluasi penerapan aturan KTR di tujuh tatanan KTR," tuturnya kepada berita.depok.go.id usai apel persiapan Inspeksi Mendadak (Sidak) KTR di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu (24/01/23). 

Mary menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan pembinaan dan monitoring penerapan KTR di sejumlah tempat usaha, umum, hingga tempat ibadah.

Selain itu juga melakukan survey ke sejumlah sekolah untuk mengetahui tingkat kepatuhan dan mencegah perokok pemula. 

"Pengawasan dan pembinaan dilakukan dengan humanis dan edukasi yang baik. Sehingga masyarakat tetap mematuhi aturan meskipun tidak dilakukan pengawasan," jelasnya. 

"Harapannya kesadaran dari masyarakat terus meningkat, terutama di tujuh tatanan KTR yang sudah ditentukan," tandasnya. 

Adapun lokus tujuh tatanan KTR yaitu di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah. Kemudian angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. (JD 02/ED 01). 



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0