Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Other Maju Sejahtera Berbudaya Pemerintahan
Kelurahan Tapos Gelar Rakor Germas dan KTR
JD09 - berita depok

20
Rabu, 29 Nov 2023, 0:51 WIB

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Tono Hendratno menyampaikan materi pada Rakor Germas dan KTR Kelurahan Tapos, Rabu (29/11/23). (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kelurahan Tapos mengadakan rapat koordinasi (rakor) Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melibatkan seluruh stakeholder wilayah. 

Upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait Tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rakor Germas dan KTR ini merupakan kali kedua yang diadakan Kelurahan Tapos di tahun 2023.

Kali ini, menghadirkan narasumber yang berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yaitu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Tono Hendratno.

“Sebelumnya kami mengadakan kegiatan yang sama, tetapi lebih fokus pada kesehatan. Sekarang, kami lebih fokus agar masyarakat bisa memahami tempat-tempat yang dilarang untuk merokok,” ujar Kasi Kemas Kelurahan Tapos, Elis Sartika kepada berita.depok.go.id, Rabu (29/11/23).

Dalam kegiatan Rakok Germas dan KTR juga untuk memberikan imbauan kepada masyarakat atau pemilik warung untuk tidak menjual rokok kepada anak yang masih dibawah umur.

“Di tengah masyarakat juga tidak boleh ada sponsor dari produk rokok untuk kegiatan-kegiatan masyarakat,” ucapnya.

Tak hanya kegiatan sosialisasi, Kelurahan Tapos telah melakukan teken perjanjian kepada setiap pemilik warung yang berada di Kecamatan Tapos, untuk tidak melayani pembeli rokok yang masih dibawah umur.

“Hal ini lebih kepada penegakan dan sosialiasi kepada masyarakat terkait 7 kawasan tanpa rokok,” ungkap dia.

Selain terkait permasalahan kesehatan terhadap anak, kata Elis Sartika, perokok di bawah umur dapat menjadi pemicu tindakan kriminalitas. Pasalnya, rokok dapat menyebabkan kecanduan pada penggunanya.

“Misalnya, si anak jadi candu, nanti dia akan menhalalkan segala cara untuk membeli rokok,” ujarnya.

Sementara itu, sebagai narasumber, Tono Hendratno menyampaikan, bahwa 7 objek kawasan tanpa rokok, yaitu seperti tempat umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat belajar dan fasilitas kesehatan.

“Dalam hal ini, kami sebagai Satpol PP bertugas untuk memberikan pembinaan, pengawasan, dan penegakan dalam permasalahan KTR,” katanya. (JD 09/ ED 02)





Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0