Kelurahan Tapos mengadakan rapat koordinasi (rakor) Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melibatkan seluruh stakeholder wilayah.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengajak pelaku usaha, restoran, serta perhotelan untuk mengendalikan upaya berhenti merokok di tempat umum. Hal tersebut untuk mendukung Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama seluruh stakeholder. Rakor tersebut membahas evaluasi dan rencana kerja terhadap implementasi KTR di Kota Depok tahun ini.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) terus digaungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, terutama ke kalangan remaja.