berita.depok.go.id-Larangan pemasangan iklan rokok melalui reklame di Kota Depok tidak mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, peningkatan PAD di Kota Depok bukan karena adanya reklame rokok.
“Alhamdulillah dengan larangan pemasangan iklan rokok pada reklame tidak berpengaruh terhadap pendapatan daerah di Kota Depok,” kata Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono saat memberikan paparan pada Webinar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin (12/10/20).
Dalam kegiatan sosialisasi Perda KTR terbaru revisi Perda yang lama Hardiono menjelaskan, larangan pemasangan reklame rokok tersebut sudah ditetapkan sejak dikeluarkannya Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selanjutnya, hingga saat ini adanya Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014, pendapatan daerah di Kota Depok terus meningkat.
Dikatakan Hardiono, pada tahun 2014 terdapat 307 reklame rokok yang terpasang dengan pendapatan reklame Rp 8,7 miliar. Kemudian, pada tahun 2018 dengan 0 reklame rokok dapat memperoleh pendapatan reklame sebesar Rp 12 miliar.
“Pendapatan dari tahun ke tahun terus meningkat dengan tidak adanya reklame iklan rokok, ini bukti bahwa pendapatan reklame dapat meningkat meskipun tidak ada iklan rokok,” tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)