Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan menggelar Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok (Gladis Tiktok) di Kantor Kecamatan Tapos. Pelayanan dibuka besok (20/10) dan Sabtu (22/10).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan meluncurkan Satuan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prima (Sanpel De Prima) di Kecamatan Tapos pada 20 Oktober 2022. Sanpel De Prima merupakan upaya mendekatkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat.
Setelah menjadi satu-satunya perwakilan Kota Depok dalam penilaian Zona Integritas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia (RI), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kembali mengikuti penilaian dari Ombudsman. Adapun penilaian yang dilakukan terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
berita.depok.go.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok melakukan langkah menarik dalam memberikan pelayanan dokumen kependudukan bagi warganya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menghapus sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus melakukan terobosan seperti layanan jemput bola dengan memberi pelayanan prima untuk pembuatan akta kelahiran.