Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pembangunan Pemerintahan
Kini Bayi Lahir di RSUD KiSA Langsung Dapat Dokumen Kependudukan Gratis
JD 05 - berita depok

177
Rabu, 6 Sep 2023, 9:33 WIB

RSUD KiSA dan Disdukcapil Kota Depok menyerahkan dokumen kependudukan kepada keluarga bayi yang lahir di RSUD KiSA Kota Depok, Kecamatan Sawangan, belum lama ini. Turut hadir Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono pada acara tersebut.(Foto: Dokumen RSUD KiSA Kota Depok)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Bagi warga Depok, kini setiap bayi yang lahir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khidmat Sehat Afiat (KiSA) Kota Depok akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) secara gratis. 

Pasalnya kedua perangkat daerah tersebut telah menjalin kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman yang ditanda tangani pada akhir Agustus lalu. Serta disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

"Iya mulai sekarang setiap bayi yang lahir di RSUD KiSA Kota Depok akan diberikan langsung dokumen kependudukannya secara gratis bagi warga ber-KTP Depok, jadi orang tuanya tidak perlu lagi mengurus administrasi kependudukan untuk anaknya," ujar Direktur RSUD KiSA Kota Depok, Devi Maryori kepada berita.depok.go.id, Rabu (06/09/23).

Lanjut Devi, perjanjian kerja sama ini menjembatani kebutuhan masyarakat yang melahirkan di RSUD KiSA untuk mendapatkan dokumen kependudukan pasca kelahiran. Yaitu berupa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA). 

Mekanisme pembuatan dokumen kependudukan bagi bayi yang lahir di RSUD KiSA adalah kepala keluarga pasien terlebih dahulu mengisi formulir permohonan akte kelahiran di bagian admission. Dilengkapi dengan surat kuasa dan persyaratan berkas lainnya.

"Setelah itu berkas diverifikasi oleh bagian admission, kemudian diserahkan ke bagian penanggungjawab pembuatan dokumen kependudukan di RSUD KiSA, selanjutnya dikirim ke Disdukcapil Kota Depok dan menunggu proses pembuatan dokumen selama 12 hari kerja kemudian diserahkan ke kepala keluarga kembali," papar Devi.

"Kami sangat menyambut baik adanya kerja sama ini, semoga masyarakat semakin merasakan manfaat kemudahan pelayanan masyarakat yang diberikan Pemerintah Kota Depok," pungkasnya. (JD05/ED01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0