Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menghapus sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus melakukan terobosan seperti layanan jemput bola dengan memberi pelayanan prima untuk pembuatan akta kelahiran.