Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Disdukcapil Depok Hapus Denda Terlambat Urus Administrasi Kependudukan

JD 03 - berita depok
Jumat, 18 Juni 2021, 21:12 WIB

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti didalam kegiatan Dukcapil Depok Menyapa Masyarakat (Demen Masyarakat) secara daring Jumat (18/06/21).

berita.depok.go.id-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menghapus sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil. Penghapusan tersebut berdasarkan arahan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Peristiwa Kependudukan Selama Pandemi Covid-19. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk meringankan masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Maka dari itu, denda tersebut dihapus atau nol rupiah. 

“Ini perlu kami tekankan tidak ada lagi pelayanan yang memberatkan. Sekarang pelayanan secara daring semakin maksimal dan  bagi yang terlambat melaporkan juga jangan takut, sudah tidak ada denda,” katanya usai menggelar Dukcapil Depok Menyapa Masyarakat (Demen Masyarakat) secara daring, Jumat (18/06/21).

Dirinya menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 Perda Kota Depok No 10 Tahun 2015. Yaitu tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Depok No 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

"Ini (aturannya) ada di Perda Pasal 79 jika pelaporan melampaui batas waktu 30 hari sejak terjadi perubahan, akan dikenakan denda Rp 100 ribu. Lalu untuk pelaporan karena KK rusak atau hilang melampaui batas 14 hari akan dikenakan denda Rp 50 ribu," jelasnya. 

Lebih lanjut, ucapnya, denda  keterlambatan itu diterapkan dalam hal kepengurusan berbagai administrasi berkaitan dengan kependudukan dan catatan sipil. Di antaranya pengurusan akta kelahiran, laporan perkawinan, laporan perceraian, laporan perubahan status kewarganegaraan, laporan perubahan susunan keluarga dan elemen data di kartu keluarga (KK), dan lain-lain.

"Hingga keterlambatan dalam pelaporan KK maupun e-KTP yang rusak dan hilang," ungkapnya.

Sebelumnya, tambah Nuraeni, denda ini tergantung dari jenis administrasi. Namun, kini denda pelayanan tersebut sudah tidak ada atau dihapus.

“Ini komitmen Bapak Wali Kota, Mohamamd Idris bersama Disdukcapil Depok,” tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)