Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menghapus sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, kebijakan pemberian sejumlah denda atau sanksi administrasi bagi yang tidak memakai masker di tempat umum dikarenakan masyarakat sudah mulai tidak mematuhi protokol kesehatan. Padahal, menurutnya, kasus positif Coronavirus (Covid-19) hingga kini jumlahnya masih bertambah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menerapkan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Aturan tersebut diberlakukan mulai 23 Juli 2020.
Warga Kota Depok yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional akan diberi sanksi.