berita.depok.go.id - berita.depok.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan menyambangi sejumlah lokasi. Upaya jemput bola tersebut dimulai 6 hingga 20 Februari 2023.
Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, jemput bola dilakukan sebagai upaya percepatan pelayanan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Aturan ini juga diperkuat dengan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 2 Tahun 2023 tentang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital.
Dirinya menambahkan, pelayanan aktivasi IKD akan menyambangi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Depok, kantor instansi vertikal serta kecamatan dan kelurahan. Dirinya mengimbau agar semua pihak dapat menyiapkan perangkat android dan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digitas berlogo Kemendagri di play store.
“Personil akan dibagi kedalam tiga tim di setiap jadwalnya. Hari ini kami sudah di tiga dinas yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM). Besok, 7 Februari di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM),” katanya kepada berita.depok.go.id, Senin (06/02/23).
“8 Februari di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim). Kemudian 9 dan 10 Februari di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes),” sambungnya.
Lalu, 13 Februari di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), serta Inspektorat. Kemudian, 14 Februari di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Keuangan Daerah (BKD), serta 15 Februari di Kantor Sekretariat Daerah (Sekda).
Berikutnya, 16 Februari di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) dan Satpol PP. Kemudian, 17 Februari di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan. Lalu 20 Februari di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub).
“Jemput bola IKD itu dimulai Pukul 08.30 hingga 13.30 WIB,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD03)