Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2024. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/137-Org tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 Hijriah di lingkungan Pemkot Depok.