berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali akan menggelar Tarawih Keliling (Tarling) di setiap kecamatan yang ada. Kegiatan ini dalam rangka mensyiarkan bulan Suci Ramadan 1445 H / 2024 M.
Asisten Pemerintah dan kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Raden Gandara Budiana mengatakan, tarawih keliling akan diadakan selama 11 kali. Dimulai pada tanggal 14 hingga 28 Maret 2024.
"Pelaksanaan tarawih keliling pertama akan berlangsung pada Kamis, 14 Maret di Masjid Jami' Baiturrahman Jl. Komplek Jatijajar Estate Blok C RW 11, Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos," ujarnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (07/03/24).
Lokasi kedua di pada Jumat, 15 Maret di Masjid Jami' Al Qawi Jalan Jambore No. 41 A, RT. 001 RW. 006, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis. Kemudian, lokasi ketiga di Masjid Miftahul Khoir Jalan Mandor Tadjir No 184, RT 002 RW 007 Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari pada Senin 18 Maret.
"Lokasi keempaat berlangsung di Masjid Jami' Al-Mukhlashiin Jl. Abdul Wahab No. 16, Kelurahan Sawangan Lama Kecamatan Sawangan pada selasa 19 Maret. Lokasi kelima di Masjid Jami' Persatuan Jl. Persatuan RT 001 RW 003, Kelurahan Cinere Kecamatan Cinere pada 20 Maret," lanjutnya.
Selanjutnya, pada 21 Maret berlangsung di Masjid Nurul Hidayah Jl. Pendowo RT. 008 RW 009, Kelurahan / Kecamatan Limo. Sementara Kecamatan Cilodong pada 22 Maret di Masjid Jami' Al Hidayah RW. 06, Kelurahan Sukamaju.
"Lalu, Kecamatan Sukmajaya pada 25 Maret di Masjid Al-Istiqomah Komplek Mekar Perdana, RW. 22, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya. Lalu pada 26 Maret di Masjid Nurul Hidayah Jl. Bojong Bambon, RT. 006 RW. 005, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung," ungkapnya.
Kemudian pada 27 Maret di Masjid Baiturrahman Jl. Caringin No. 13, RT. 002 RW. 004, Kp. Kekupu, Kelurahan Rangkapan Jaya. Untuk Kecamatan Beji pada 28 Maret di Masjid Nurul Iman Jl. R. Sanim RT. 008 RW. 002, Kelurahan Tanah Baru.
"Dalam acara tarling juga dirangkai dengan pemberian bantuan dari Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan," (JD10/ED 01)