Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Other Pemerintahan
Membandel Gunakan Lahan Pemerintah Bertahun-tahun, 12 Bangunan di Jalan Juanda Dibongkar
JD09 - berita depok

28
Kamis, 25 Jun 2026, 12:38 WIB

Anggota Satpol PP Kota Depok menertibkan bangunan liar di sepanjang jalan Ir. H. Juanda, Kota Depok, Kamis (25/06/26). (Foto : Bima Muhammad Iqbal / Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melanjutkan penertiban bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah di kawasan Jalan Ir. H. Juanda. 

Sebanyak 12 bangunan ditertibkan dalam kegiatan yang melibatkan sekitar 200 personel gabungan, Kami (25/06/26).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari penertiban yang sebelumnya telah dilakukan di kawasan Jalan Juanda.

“Kegiatan hari ini adalah kegiatan rutin yang kita lakukan dalam rangka lanjutan penertiban Jalan Juanda. Kegiatan ini pernah kita lakukan beberapa bulan lalu selama hampir tiga hari,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, di sela penertiban.

Menurut Dede, bangunan yang ditertibkan telah berdiri selama bertahun-tahun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemkot Depok. 

Selain itu, keberadaan bangunan tersebut juga mengganggu fungsi fasilitas umum, termasuk trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.

“Ada beberapa bangunan yang sudah bertahun-tahun menggunakan lahan pemprov maupun pemkot. Bahkan ada trotoar yang digunakan untuk kepentingan bangunan sehingga mengganggu pengguna jalan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi aset pemerintah dan fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Penertiban ini dilakukan untuk menyelamatkan pengguna jalan dan mengembalikan fungsi trotoar yang telah dibangun oleh pemerintah daerah,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menerjunkan sekitar 200 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Garnisun, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kejaksaan.

“Personel yang kita turunkan kurang lebih hampir 200 orang dari berbagai unsur,” ungkap Dede.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemberian surat teguran hingga pendekatan langsung kepada pemilik bangunan.

“Kami melakukan teguran pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu kami melakukan pendekatan kembali kepada yang bersangkutan untuk membongkar sendiri sebelum kami melakukan pembongkaran,” jelasnya.

Bahkan, sejumlah pemilik bangunan telah lebih dahulu membongkar sebagian bangunannya sebelum petugas melakukan penertiban. 

“Ada beberapa bangunan yang sudah coba dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sehingga kami tinggal melanjutkan prosesnya,” tambahnya.

Dede memastikan seluruh proses penertiban berjalan aman dan kondusif tanpa adanya konflik di lapangan.

“Alhamdulillah tidak ada konflik. Warga juga sudah bisa menerima bahwa lahan tersebut memang merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.

Penulis : Zaid A

Editor : Yanu


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0
Menuju Porprov Jabar 2026
200 HARI
00 : 00 : 00
JAM MENIT DETIK