Upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, Satpol PP Kota Depok terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum di seluruh kecamatan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengadakan pertemuan dengan unsur kelurahan dan kecamatan di aula lantai 10, Gedung Dibaleka II, Balaikota Depok, Rabu (21/12/22). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menyamakan persepsi untuk pengamanan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibum dan tranmas) di setiap wilayah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyediakan layanan pengaduan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Layanan tersebut dibuat sebagai salah satu bentuk pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Depok.