berita.depok.go.id - Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah memimpin Apel Pengawasan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lapangan Balai Kota Depok pada Rabu (24/06/26) pagi.
Pengawasan implementasi KTR tersebut merupakan bentuk komitmen dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Depok melepas Tim Satuan Tugas (Satgas) terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, dan No Tobacco Community (NoTC) yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi.
Wakil Wali Kota Depok juga berpesan kepada anggota tim satgas untuk melakukan pengawasan dimulai dari lingkungan instansi pemerintah yaitu kantor kecamatan dan kelurahan, fasilitas kesehatan maupun sekolah, serta fasilitas umum lainnya.
Fotografer: Bima Muhammad
Editor: Yanu
