Guna menangkal penyebaran virus Corona (Covid-19) di area perkantoran, Gedung Kelurahan Pancoran Mas (Panmas) disemprot cairan disinfektan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok hari ini mulai memberlakukan perubahan jam pelayanan sementara yaitu dari pukul 08.00-11.30 wib.
Penyemprotan desinfektan di Gedung Balai Kota Depok
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai menerapkan pemeriksaan suhu tubuh dan penggunaan cairan antiseptik kepada setiap warga maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang datang ke Balai Kota.
Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas di Kota Depok tetap beroperasi normal.
Penerapan pengecekan suhu tubuh dan penggunaan hand sanitizer di Balai Kota Depok
Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok mulai melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh fasilitas publik yang ada di Kota Depok.
Unit Pelaksanan Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Cinangka melaksanakan penyuluhan soal Coronavirus Disease (Covid-19) kepada warga yang datang ke sana.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok langsung menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) dan satu unit perahu karet untuk menangani banjir yang terjadi di Perumahan Bumi Sawangan Indah (BSI) dan Sawangan Elok, Kecamatan Bojongsari, kemarin (18/03).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebanyak 71 orang yang merupakan tenaga medis di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Depok dinyatakan negatif virus Corona (Covid-19).
Perpustakaan Umum Kota Depok dilakukan penutupan sementara selama dua pekan yaitu mulai tanggal 17-28 Maret 2020.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Bojongsari turut lakukan edukasi pada masyarakat untuk mewaspadai Corona Virus Disease (Covid-19).
Guna memastikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok tidak hanya melakukan pemantauan ke pasar tradisional tetapi juga ke pasar modern.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/ 133 – Huk/ Dinkes tentang siaga intensif Corona Virus Disease (Covid-19) yang salah satu poinnya mempersingkat jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu mulai pukul 07.30 - 12.00 wib.
Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona(Covid-19), pelayanan di seluruh Kantor Kecamatan di Kota Depok hanya sampai pukul12.00 WIB.
Dinas Koperasi Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok menunda berbagai kegiatan yang masih berlangsung di bulan Maret.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok terus melakukan berbagai upaya guna mengantisipasi penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di musim penghujan.
Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok menunda pelaksanaan seleksi calon Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN), Kapal Pemuda Nusantara (KPN), dan Jambore Pemuda Nusantara (JPN).