Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Ikuti SE Wali Kota, Ini Jam Pelayanan Sementara Disdukcapil Depok

JD 03 - berita depok

200
Kamis, 19 Mar 2020, 17:36 WIB

Pelaksana tugas (PLT) Disdukcapil Kota Depok Asloe’ah Madjri

depok.go.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok hari ini mulai memberlakukan perubahan jam pelayanan sementara yaitu dari pukul 08.00-11.30 wib. Rencananya, perubahan ini berlaku hingga tanggal 31 Maret 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Depok Asloe’ah Madjri mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai  tindaklanjut terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok tentang penyesuaian jam kerja untuk pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Pelayanan administrasi kependudukan tetap buka setiap hari Senin sampai Jumat. Jam pelayanannya saja yang berubah,” ujar Lulu, sapaannya, kepada berita.depok.go.id, Kamis (19/03/20). 

Meski demikian, kata Lulu, pihaknya  telah menyediakan pelayanan melalui aplikasi WhatsApp. Untuk masyarakat yang membutuhkan pelayanan pencatatan sipil  dapat menghubungi nomor 0812-9291-9524 atau 0813-8531-8459.

“Sedangkan  khusus pelayanan surat pindah, masyarakat bisa menghubungi   nomor 0877-4830-5975 untuk pelayanan pindah datang dan  pelayanan pindah keluar di nomor 0821-1071-6668,” terangnya.

Dia menambahkan, beberapa pelayanan yang bertatapan langsung maupun yang mengundang keramaian ditunda sementara. Misalnya perekaman e-KTP dan layanan One Day Service di 11 kecamatan.

“Untuk pengaduan Administrasi Kependudukan (Adminduk), masyarakat juga dapat menyampaikan melalui alamat emai disduk@depok.go.id. Kemudian layanan WhatsApp pada nomor 0811-166-864  serta layanan telepon di 021 - 7756256,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0