berita.depok.go.id-Dinas Koperasi Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok menunda berbagai kegiatan yang masih berlangsung di bulan Maret. Tindakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 443/132-Huk/Dinkes tanggal 14 Maret 2020 Perihal Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.
Kepala DKUM Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan, terdapat beberapa kegiatan yang ditunda pelaksanaannya hingga akhir bulan ini. Yaitu Pelatihan Wirausaha Baru (WUB), Rapat Koordinasi (Rakor), termasuk Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi.
"Untuk rapat besar dan pelatihan, kami tunda terlebih dahulu. Keputusan ini sesuai dengan SE Wali Kota yang terbaru," katanya, kepada berita.depok.go.id, Rabu (18/03/20).
Dikatakannya, Pelatihan WUB sendiri, terakhir baru diselenggarakan untuk angkatan IV dan V pada 3-5 Maret lalu. Selain itu, terdapat beberapa koperasi yang juga menunda pelaksanaan RAT.
"Di kegiatan harian juga kita tidak acara yang besar, hanya konsolidasi internal," pungkasnya. (JD 07/ED 01/EUD 02)