berita.depok.go.id - Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar bangunan liar dan memasang garis pembatas di kawasan Jalan Raya Bogor, tepatnya di depan Koramil 06 Cimanggis pada Kamis (11/06/26) siang.
Pembongkaran bangunan liar tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik dan sempadan jalan, selaras dengan amanat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi serta konsep besar Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI) dan Jabar Berseka.
Hingga saat ini, tak kurang dari 70 bangunan liar telah ditertibkan oleh petugas gabungan yang dipimpin Satpol PP Kota Depok.
Satpol PP memastikan akan terus mengawal penegakan peraturan daerah serta mengawasi secara ketat kawasan sempadan Jalan Raya Bogor yang telah dibersihkan dari bangunan liar agar tidak disalahgunakan kembali.
Fotografer: Bima Muhammad
Editor: Yanuar
