berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 440/258-Dinkes tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penerbitan SE ini dalam rangka menindaklanjuti Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (2) tentang Kesehatan disebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya.