Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Maju Sejahtera Berbudaya Pemerintahan
Dishub Imbau Pengendara Tidak Parkir Sembarangan di Sepanjang Jalan Margonda
JD09 - berita depok

24
Rabu, 24 Mei 2023, 21:36 WIB

Dishub Depok melakukan penertiban parkir liar di Jalan Raya Margonda, Sabtu (20/05/23). (Foto : Diskominfo).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengimbau masyarakat yang ingin beraktivitas dan memarkirkan kendaraan di Jalan Raya Margonda dapat memanfaatkan kantong parkir yang ada. Sebab, Dishub Depok akan rutin melakukan penertiban.

"Masyarakat yang datang ke warung, toko ataupun ke tempat lain yang tidak memiliki parkir dapat memanfaatkan kantong parkir yang ada. Seperti di mall, apartemen ataupun tempat yang memiliki kantong parkir," tutur Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M. Riza kepada berita.depok.go.id, Selasa (23/05/23).

Menurut Riza, dari kantong parkir yang ada, masyarakat dapat berjalan kaki ke toko atau tempat yang ingin dituju melalui trotoar. Sebab, saat ini trotoar di sekitar Jalan Raya Margonda sudah nyaman untuk pejalan kaki.

Jika masyarakat masih melanggar dengan parkir sembarangan di bahu jalan, maka pihaknya tidak segan untuk menertibkan. 

"Itu juga yang kita jaga untuk pejalan kaki, yang selama ini terkadang digunakan untuk motor dan mobil parkir," ucapnya.

Deris menjelaskan, pada akhir pekan kemarin, pihaknya menertibkan sebanyak 38 kendaraan pada operasi penertiban parkir liar di sekitar Jalan Raya Margonda. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, Polres Metro Depok dan Garnisun 0508/Depok.

"Ada empat unit roda empat yang digembok dan 34 roda dua yang digembosi," kata dia.

Menurut Deris, upaya penertiban yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penertiban Parkir Kendaraan Bermotor Di Ruang Milik Jalan

"Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat pengguna Jalan Margonda yang melanggar, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menyediakan trotoar yang baik bagi pejalan kaki," pungkasnya. (JD 09/ED 01/EUD 04)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0