berita.depok.go.id - Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mendampingi Tim Saber Pungli Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) pungutan parkir liar.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok memberi bimbingan teknis (bimtek) pembinaan pengawasan perparkiran dan penindak parkir liar kepada 40 petugas lapangan. Bimtek dilakukan selama dua hari, 28-29 Februari 2024 di Taman Rekreasi Wiladatika, Cibubur.
Puluhan kendaraan dijalan Margonda Raya di gembok oleh Tim Gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Metro Depok. Pasalnya pada Selasa sore (19/12) belasan kendaraan tersebut kedapatan parkir liar di sepanjang Jalan Margonda Raya dan sekitarnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polres Metro Depok, hari ini menindak 61 kendaraan yang parkir liar di Jalan Cinere Raya, Kecamatan Cinere.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka ruang bagi pihak swasta yang ingin mengelola kantong parkir atau parkir off street di Jalan Margonda Raya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menilai kesadaran masyarakat terhadap tertib parkir sudah mulai meningkat.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menertibkan 46 kendaraan yang parkir di bahu dan badan jalan. Penertiban parkir liar ini dilakukan di sepanjang Jalan Kartini hingga Margonda Raya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sedang menggodok peraturan denda bagi pelaku parkir liar. Nantinya, peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok rutin melakukan patroli dan razia parkir liar di sepanjang Jalan Raya Margonda. Kendaraan yang kedapatan parkir liar akan digembok dan digemboskan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengimbau masyarakat yang ingin beraktivitas dan memarkirkan kendaraan di Jalan Raya Margonda dapat memanfaatkan kantong parkir yang ada. Sebab, Dishub Depok akan rutin melakukan penertiban.
Selama dua hari melakukan penertiban, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok berhasil menertibkan sebanyak 94 kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Margonda Raya. Jumlah tersebut terhitung sejak 13 - 14 Maret 2023.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang diparkir secara sembarangan di sepanjang Jalan Margonda Raya, kemarin (03/11). Terdapat sebanyak 20 kendaraan yang ditindak karena kedapatan parkir di bahu jalan.