berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok rutin melakukan patroli dan razia parkir liar di sepanjang Jalan Raya Margonda. Kendaraan yang kedapatan parkir liar akan digembok dan digemboskan.
"Kami setiap hari patroli untuk menertibkan kendaraan yang parkir liar. Selain itu, sebulan sekali juga kami adakan razia gabungan bersama Polres Metro Depok dan Satpol PP," tutur Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M. Riza saat ditemui berita.depok.go.id, Senin (19/06/23).
Dikatakannya, pada pekan lalu dilakukan razia parkir liar dan tilang manual gabungan dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok. Dari kegiatan tersebut, terjaring 54 kendaraan yang kedapatan melanggar.
"Ada 10 kendaraan roda dua dan enam kendaraan roda empat yang ditilang. Lalu, ada 38 kendaraan yang digembos atau cabut pentil karena parkir liar," jelas Deris.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya di kantong parkir yang ada. Seperti di mal, apartemen ataupun toko yang memiliki kantong parkir.
Upaya penertiban yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penertiban Parkir Kendaraan Bermotor di Ruang Milik Jalan.
"Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menyediakan trotoar yang baik bagi pejalan kaki," pungkasnya. (JD 09/ED 01/EUD 04)