Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menertibkan 46 kendaraan yang parkir di bahu dan badan jalan. Penertiban parkir liar ini dilakukan di sepanjang Jalan Kartini hingga Margonda Raya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengimbau masyarakat yang ingin beraktivitas dan memarkirkan kendaraan di Jalan Raya Margonda dapat memanfaatkan kantong parkir yang ada. Sebab, Dishub Depok akan rutin melakukan penertiban.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah berupaya menyiapkan sejumlah kantong parkir off street di sepanjang Jalan Margonda Raya. Hal ini dilakukan guna memfasilitasi masyarakat yang sering beraktivitas di jalan itu agar tidak parkir di badan jalan atau trotoar.
Selama dua hari melakukan penertiban, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok berhasil menertibkan sebanyak 94 kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Margonda Raya. Jumlah tersebut terhitung sejak 13 - 14 Maret 2023.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menertibkan sejumlah kendaraan yang diparkiran di bahu jalan. Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Margonda Raya, dari titik Kopi Nako sampai Simpang Juanda, Selasa (14/03/23).