Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Parkir Sembarangan, Puluhan Kendaraan Ditertibkan Petugas Dishub

JD09 - berita depok
Selasa, 14 Maret 2023, 18:38 WIB
Penertiban kendaraan yang parkir di badan Jalan Margonda Raya oleh Dinas Perhubungan Kota Depok, Selasa (14/03/23). (Foto : JD01/Diskominfo).

berita.depok.go.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menertibkan sejumlah kendaraan yang diparkiran di bahu jalan. Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Margonda Raya, dari titik Kopi Nako sampai Simpang Juanda, Selasa (14/03/23).

Penertiban ini, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penertiban Parkir Kendaraan Bermotor Di Ruang Milik Jalan.

"Hasil penertiban hari ini ada sekitar 20 kendaraan roda dua yang dikurangi anginnya atau digemboskan sesuai Perwal 31 dan satu kendaraan roda empat diseputaran BSI yang kami gembok parkir," kata Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dinas Perhubungan Depok, Ari Manggala kepada berita.depok.go.id, usai kegiatan.

Ari menambahkan, di depan salah satu percetakan yang ada di Jalan Raya Margonda, ditertibkan juga sebuah kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan. Namun, pemilik kendaraan tersebut membuat surat pernyatan untuk tidak mengulangi lagi.

"Saat ini masih kita berikan peringatan dari Dishub Depok dan Satlantas (Satuan Lalu lintas) Polres Metro Depok," ucap dia.

Selain hari ini, kemarin (13/03) pihaknya juga sudah menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Margonda Raya dari titik Kampus BSI sampai Mie Gacoan. Terdapat sekitar 30 kendaraan roda dua yang dikurangi anginnya dan empat kendaraan dilakukan gembok parkir.

"Kegiatan ini akan rutin kami lakukan, seiring arahan Wali Kota Depok dan Polres Metro Depok terkait penertiban lahan parkir di ruas Jalan Margonda Raya. Untuk saat ini, kami masih terus melaksanakan sosialisasi dengan cara yang humanis dan belum dikenakan denda," kata Ari.

Di tempat yang sama, Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi I. W. menambahkan, pihaknya sangat mendukung program penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan di sepanjang Jalan Margonda Raya. Polres Metro Depok juga selalu mendampingi kegiatan Dishub Depok saat penertiban.

"Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang parkir di badan jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya yang melintas. Jalan Margonda ini merupakan etalase Kota Depok yang harus tertib lalu lintasnya," ujar dia.

"Diharapkan warga masyarakat Depok yang setiap hari menggunakan Jalan Raya Margonda untuk selalu tertib berlalu lintas, tidak parkir di badan jalan, apalagi trotoar yang sudah dibangun oleh Pemerintah Kota Depok guna kenyamanan warga," pungkas AKP Budi.