Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok akan segera membahas usulan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Kota Depok segera memiliki rencana besar dalam pengembangan sektor industri, hal ini ditandai dengan telah disahkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (23/06) lalu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan apresiasi atas disetujuinya empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD Kota Depok dalam Sidang Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Depok, Senin (23/06/25).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok menyampaikan laporan hasil rapat kerja terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok Tahun 2026 dalam Sidang Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Depok, Senin (23/06/25).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (23/06/25).
Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kota terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.
DPRD Kota Depok menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Persetujuan DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (09/04/25).
Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan bahwa penanganan sampah menjadi prioritas utama dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Komitmen ini diutarakan sebagai respons terhadap tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks seiring meningkatnya volume sampah di Kota Depok.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok merespons positif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, yang diajukan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, Senin (12/08/24).
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui oleh Pemerintah Kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) saat Rapat Paripurna DPRD Depok, Kamis (27/06/24). Kedua Raperda tersebut antara lain, Raperda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045, dan Raperda Kota Depok tentang Rumah Potong Hewan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjelaskan pendapat akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok di depan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. RPJPD merupakan panduan strategis dalam megarahkan jalannya pembangunan Kota Depok selama 20 tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar Rapat Sidang Paripurna tentang Persetujuan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok, di Gedung DPRD Depok, Selasa (30/04/24).
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengusulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok melalui sidang rapat paripurna, Kamis (29/03/24).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyetujui tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan untuk dilanjutkan menjadi peraturan daerah Kota Depok.