Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan bahwa penanganan sampah menjadi prioritas utama dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Komitmen ini diutarakan sebagai respons terhadap tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks seiring meningkatnya volume sampah di Kota Depok.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok merespons positif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, yang diajukan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, Senin (12/08/24).
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui oleh Pemerintah Kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) saat Rapat Paripurna DPRD Depok, Kamis (27/06/24). Kedua Raperda tersebut antara lain, Raperda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045, dan Raperda Kota Depok tentang Rumah Potong Hewan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjelaskan pendapat akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok di depan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. RPJPD merupakan panduan strategis dalam megarahkan jalannya pembangunan Kota Depok selama 20 tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar Rapat Sidang Paripurna tentang Persetujuan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok, di Gedung DPRD Depok, Selasa (30/04/24).
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengusulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok melalui sidang rapat paripurna, Kamis (29/03/24).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyetujui tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan untuk dilanjutkan menjadi peraturan daerah Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro ke DPRD Kota Depok pada Rapat Paripurna yang digelar Senin (13/11/23).
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyebutkan, ada enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam program Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Tahun 2024. Mulai dari riset teknologi, olahraga hingga cagar budaya.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Qurtifa Wijaya mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor akan naik 10 persen tahun depan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengucapkan terima kasih kepada semua anggota DPRD Depok yang sudah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman serta Raperda Kota Depok tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah disetujui oleh Pemerintah Kota Depok (Pemkot) Depok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Peraturan ini diharapkan menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas mendapatkan haknya, seperti infrastruktur dan pekerjaan.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyampaikan tanggapan atasan pandangan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Tanggapan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun 2023, kemarin (02/05/23).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Komisi D pada Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun 2023 yang dilaksanakan kemarin (02/05/23). Kedua Raperda tersebut tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.