Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Other Pemerintahan Ekonomi
Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Wali Kota Depok: Selaraskan dengan Kebijakan Fiskal Nasional
JD09 - berita depok

103
Senin, 4 Agt 2025, 20:38 WIB

Wali Kota Depok, Supian Suri. (Foto : Diskominfo Depok)

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Depok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jawaban tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (04/08/25).

Dalam sambutannya, Wali Kota Supian Suri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut.

Ia menegaskan bahwa perubahan peraturan ini merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan kebijakan fiskal nasional dan prinsip otonomi daerah (Otda) yang bertanggung jawab.

"Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah saat ini sudah menjadi hukum positif yang berlaku kurang lebih satu tahun sejak diundangkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Supian Suri menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, perda tersebut telah dikirimkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Evaluasi ini penting guna memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum, regulasi yang lebih tinggi, serta aspek teknis operasional.

"Hasil evaluasi dituangkan melalui surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan juga evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Kota dan DPRD Depok diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam waktu maksimal 15 hari kerja sejak surat diterima. 

Artinya, perubahan perda tersebut harus sudah diundangkan paling lambat pada 14 Agustus 2025.

"Dengan adanya batas waktu yang ditentukan, serta sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menyempurnakan kebijakan yang adaptif dan partisipatif, kami mohon dukungan dari Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Kota Depok untuk bersama-sama melakukan percepatan penyesuaian," ujar Supian Suri. 

Ia juga menanggapi berbagai masukan dari fraksi-fraksi yang dinilai sebagai bahan penyempurna yang akan dibahas lebih detail dalam forum pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Beberapa tanggapan tadi menjadi penyempurna dan masukan lebih lanjut yang akan dibahas secara lebih mendalam dalam forum Bapemperda," pungkasnya.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari proses formal penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, demi tercapainya pelayanan publik yang lebih optimal di Kota Depok. (JD 09/ED 01)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0