berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan apresiasi atas disetujuinya empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD Kota Depok dalam Sidang Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Depok, Senin (23/06/25).
Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok, Chandra Rahmansyah, dalam sambutannya, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Depok, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas kerja sama yang erat dalam menyusun agenda legislasi daerah.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Depok, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Depok menyusun program penting ini,” ujar Chandra.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan wujud kemitraan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif dalam membangun sistem hukum yang aspiratif dan inklusif.
“Penyusunan Propemperda adalah implementasi amanat konstitusional, sekaligus manifestasi kemitraan kelembagaan dalam membangun sistem hukum yang aspiratif, efektif, dan inklusif,” katanya.
Empat Raperda yang telah dibahas dan disetujui bersama antara lain, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026–2046, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Chandra Rahmansyah, masing-masing Raperda disusun berdasarkan kebutuhan hukum, kebijakan pembangunan daerah, dan aspirasi masyarakat.
“Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri disusun sebagai bentuk respon terhadap pertumbuhan sektor industri, dan diharapkan menjadi referensi yang konsisten bagi stakeholder dalam mendukung penguatan ekonomi lokal,” jelas Chandra.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, lanjutnya, merupakan penyesuaian terhadap dinamika kebijakan dan kebutuhan masyarakat perkotaan.
“Tujuannya adalah menghadirkan sistem transportasi yang nyaman, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ucapnya.
Untuk bidang kesehatan, Chandra menekankan pentingnya pembaruan regulasi pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Raperda ini ditujukan untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan, serta mewujudkan tata kelola kesehatan yang akuntabel,” jelasnya.
Sedangkan perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2016 dilakukan untuk menyempurnakan struktur kelembagaan perangkat daerah.
“Langkah ini bertujuan memperjelas fungsi, mendorong efisiensi, dan memperkuat pelayanan publik berbasis tata kelola pemerintahan yang baik,” imbuhnya.
Chandra juga membuka ruang bagi kemungkinan pengajuan Raperda di luar Propemperda, bila terdapat situasi mendesak, seperti bencana atau urgensi regulasi nasional yang baru.
Sebagai penutup, ia menekankan pentingnya partisipasi publik dan kalangan profesional dalam proses legislasi daerah.
“Pemerintah Kota Depok terbuka terhadap segala bentuk masukan demi melahirkan peraturan daerah yang relevan, adil, dan mampu menjawab tantangan zaman,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh rencana legislasi ini telah sejalan dengan arah besar pembangunan Kota Depok sebagaimana tertuang dalam visi Bersama Depok Maju.
“Visi ini dijalankan melalui empat misi strategis, yaitu memperkuat pembangunan SDM secara inklusif, percepatan infrastruktur ramah lingkungan, ekonomi kreatif berbasis teknologi, serta transformasi pelayanan publik berbasis digital,” tutup Chandra Rahmansyah. (JD09/ED 01).