berita.depok.go.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok akan segera membahas usulan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Perubahan ini meliputi penggabungan, pemisahan, dan pembentukan badan baru, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan efisiensi tata kelola pemerintahan.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menyampaikan bahwa perubahan ini dirancang agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan antar dinas, serta untuk menjawab kebutuhan strategis pembangunan kota ke depan.
“Ada dinas-dinas yang diusulkan untuk digabungkan, ada juga yang akan dipisah. Termasuk pembentukan badan baru seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), agar masyarakat Kota Depok dapat lebih dilayani secara optimal,” ujar Ade kepada berita.depok.go.id, Kamis (03/07/25).
Salah satu usulan penting adalah penggabungan urusan ekonomi dan UMKM yang saat ini masih terbagi antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM).
Menurut Ade, kewenangan yang tumpang tindih perlu disederhanakan agar lebih fokus dan efektif.
“Urusan UMKM sekarang masih terbagi di dua dinas. Ke depan, direncanakan akan ditangani oleh satu dinas saja agar lebih terarah. Sementara sektor perindustrian kemungkinan bisa digabung dengan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selain itu, pemisahan antara sektor pemuda dan pariwisata juga menjadi perhatian.
Ade menilai, sektor pemuda perlu perhatian khusus mengingat besarnya bonus demografi yang dimiliki Kota Depok.
“Pariwisata dan pemuda akan dipisah supaya urusan kepemudaan bisa lebih fokus, karena sektor ini strategis sekali. Sementara pariwisata bisa digabung dengan kebudayaan, sekaligus memperkuat sektor ekonomi kreatif,” katanya.
Di sisi lain, menurut Ade pembentukan BPBD sebagai lembaga mandiri yang lebih responsif dalam penanganan bencana dan penyaluran bantuan.
Pembentukan badan ini dinilai penting agar respons terhadap kejadian darurat menjadi lebih cepat dan terkoordinasi.
“Selama ini urusan bencana masih tersebar. Dengan BPBD, kita bisa lebih terarah dalam alokasi anggaran dan penanganan lapangan,” tegas Ade.
Tak hanya itu, usulan pemisahan Pemisahan Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang terpisah juga menjadi bagian dari restrukturisasi.
Tujuannya adalah memperkuat kinerja keuangan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pendapatan daerah perlu dikelola lebih fokus agar PAD kita bisa terus naik. Maka kita usulkan pemisahan badan, supaya tata kelola keuangan dan pendapatan bisa berjalan lebih baik,” pungkasnya. (JD09/ED01)