Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas terhadap asap rokok.
Puluhan ketua Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok mendapatkan edukasi terkait deteksi dini Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) sebagai Upaya Berhenti Merokok (UBM), Selasa (29/10) kemarin.
Upaya pengawasan dan pembinaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).
Ketua Forum Kota Depok Sehat (FKDS) Kota Depok, Elly Farida menyebut pihaknya siap bersinergi untuk membantu pembentukan Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok. Pasalnya, keberadaan Kampung KTR dinilai sangat efektif dalam mengimplementasikan larangan merokok pada tujuh kawasan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menggelar acara Sosialisasi Kampung KTR (Kawasan Tanpa Rokok).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Gandara Budiana berharap, keberadaan Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok dapat terus bertambah. Keberadaan Kampung KTR tersebut dinilai sebagai langkah untuk menciptakan lingkungan yang sehat bebas asap rokok.
RW 22 Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya telah dinobatkan sebagai Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Berkat sinergi dan dukungan yang dilakukan masyarakatnya, RW 22 berhasil mendapatkan Juara II Lomba Kampung KTR pada Festival Remaja Sehat dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Award 2023.
Sebanyak 16 RW di Kota Depok telah membentuk Kampung Kawasan Tanpa Rokok (Kampung KTR). Implementasi yang dilakukan tersebut mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok karena sudah berkolaborasi dalam menerapkan tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua Forum Kota Sehat (FKS) Kota Depok, Elly Farida memberikan tips untuk berhenti merokok. Menurutnya untuk berhenti merokok harus dari diri sendiri dengan niat yang lurus.
RW 02 Kelurahan Bedahan telah mendeklarasikan menjadi Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sejumlah warganya juga telah menyepakati sejumlah aturan untuk menciptakan lingkungan yang sehat bebas asap rokok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan apresiasi kepada pengurus Rukun Warga (RW) yang telah membentuk Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya.
berita.depok.go.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Digelar secara dalam jaringan (daring), 11 Kampung KTR memaparkan progres penyelanggaraan KTR di setiap wilayahnya.
berita.depok.go.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok telah melakukan pembinaan kepada tujuh dari 11 lokasi khusus (lokus) yang telah ditetapkan menjadi Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketujuh lokus tersebut berada di Kelurahan Beji, Cimpaeun, Puskesmas Limo, serta Kecamatan Cinere, Sukmajaya, Sawangan dan Pancoran Mas.
Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya akan menjalankan Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Adapun lokasi yang ditetapkan yaitu di RW 22.
Upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terus dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, salah satunya dengan mengatasi permasalahan merokok. Untuk memaksimalkan hal tersebut, dibentuk 11 Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berada di seluruh kecamatan.