Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya akan menjalankan Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Adapun lokasi yang ditetapkan yaitu di RW 22.
Upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terus dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, salah satunya dengan mengatasi permasalahan merokok. Untuk memaksimalkan hal tersebut, dibentuk 11 Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berada di seluruh kecamatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri berharap keberadaan Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat mempersempit ruang seseorang untuk tidak merokok. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih patuh terhadap larangan merokok sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).