berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya akan menjalankan Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Adapun lokasi yang ditetapkan yaitu di RW 22.
Lurah Abadijaya, Sodik Murdiono mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi untuk penetapan Kampung KTR di RW 22. Penetapan dilakukan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Puskesmas, dan aparatur kecamatan.
"Sudah diadakan pertemuan dan selanjutnya akan diresmikan sebagai Kampung KTR di RW 22," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (24/03/22).
Lurah Sodik menambahkan, RW 22 ditetapkan sebagai Kampung KTR karena layak menjadi percontohan. Pasalnya, wilayah tersebut sudah merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Seluruh RT, komunitas, dan masyarakatnya banyak yang tidak merokok. Semoga ke depannya bisa menjadi percontohan di wilayah lain," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua RW 22, Ahmad Sulaeman mengatakan, pihaknya siap mendukung program Kampung KTR di wilayahnya. Sebab, imbuhnya, kesadaran warga sekitar untuk tidak merokok sudah baik.
"Mulai dari pengurus RW, RT, dan pengurus masjid, semuanya tidak merokok karena kami memahami dampak bahaya dari merokok," tutupnya. (JD 02/ED 01/EUD03)