berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Digelar secara dalam jaringan (daring), 11 Kampung KTR memaparkan progres penyelanggaraan KTR di setiap wilayahnya.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Depok, Zakiah mengatakan, KTR perlu diberlakukan untuk menurunkan angka kesakitan dengan mengubah perilaku. Kemudian meningkatkan produktivitas kerja, mewujudkan kualitas udara sehat, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula serta mewujudkan generasi muda yang sehat.
"Juga untuk mendukung implementasi Perda KTR Nomor 2 Tahun 2020, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), Kota Layak Anak dan Kasus Penyakit Tidak Menular (PTM)," ungkapnya, kepada berita.depok.go.id, Rabu (17/05/23).
Langkah-langkah Kampung KTR meliputi kolaborasi, sosialisasi, peningkatan wawasan, penggalangan komitmen dan deklarasi bersama. Penguatan Kampung KTR dilakukan mulai dari penguatan kelembagaan, penguatan dan penegakan aturan, pendataan perokok, toko, pengembangan media informasi.
"Kemudian pembangunan saung rokok jika diperlukan, pengembangan media informasi, pelibatan masyarakat, pembersihan iklan promosi sponsor rokok, dan pengembangan jaringan," tandasnya.
Berikut Lokus Kampung KTR:
1. Kelurahan Beji, RW 12
2. Kelurahan Cimpaeun, RW 04
3. Kelurahan Meruyung, RW 03
4. Kelurahan Depok Jaya , RW 14 RT 03
5. Kelurahan Abadi Jaya, RW 22
6. Kelurahan Bedahan, RW 15
7. Kelurahan Gandul, RW 03
8. Kelurahan Duren Seribu, RW 04
9. Kelurahan Kalimulya, RW 01
10. Kelurahan Tugu RW 17, RW 06
11. Kelurahan Pondok Jaya, RW 02. (JD 12/ED 01/EUD 04)