Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Lima RW di Kelurahan Tugu Jadi Kampung KTR, Ciptakan Lingkungan Sehat
JD 02 - berita depok

54
Kamis, 26 Jun 2025, 17:03 WIB

Pembentukan Kampung KTR di Kelurahan Tugu. (Foto: Dokumentasi Kelurahan Tugu)

berita.depok.go.id - Sebanyak lima RW di Kelurahan Tugu telah ditetapkan menjadi Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Adapun lokasi yang ditetapkan yaitu di RW 13, RW 14, RW 15, RW 16, dan RW 18. 

Lurah Tugu, Tri Sakti Anggoro mengatakan, pembentukan Kampung KTR tersebut sebagai bentuk komitmen dalam merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Ini sebagai bentuk dukungan kami dalam menaati sejumlah aturan untuk menciptakan lingkungan yang sehat bebas asap rokok," ungkapnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (26/06/25). 

Lurah Sakti menambahkan, keberadaan Kampung KTR ini tentunya harus mendapat dukungan dari seluruh warga yang juga bersepakat dan berkomitmen untuk mematuhi aturan merokok. 

Dikatakannya, hal tersebut tentunya untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat. 

"Tentunya penerapan Kampung KTR ini untuk melindungi hak masyarakat lainnya atas kesehatan dengan mengurangi dampak negatif asap rokok," tutupnya. (JD 02/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0