Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok tetap membuka layanan khusus untuk pencetakan ulang KTP elektronik (KTP-el) yang hilang dan perekaman KTP-el bagi pemula pada momen libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/ 2025.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Idulfitri 1446 Hijriah (H).
Dalam rangka menyesuaikan jadwal kerja selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah (H), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengumumkan perubahan jam operasional pelayanan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kembali menggelar program Saba RW Darminduk di Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter), Kecamatan Cipayung selama dua hari, Jumat (21/2) dan Sabtu (22/2).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Sebanyak 26 warga Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung menerima dokumen Akta Kelahiran yang telah dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.
berita.depok.go.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengungkapkan fenomena dinamika penduduk yang terjadi di Kota Depok.
Kepala SMAN 6 Depok, Siti Faizah memuji langkah jemput bola yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam perekaman KTP Elektronik (E-KTP) bagi siswa-siswinya. Dengan adanya kegiatan ini tidak mengganggu jam belajar para murid.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengapresiasi atas prestasi yang ditorehkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti. Nuraeni berhasil mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia kategori Dukcapil Bisa bagi kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk besar.
berita.depok.go.id- Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus melakukan percepatan penyelenggaraan identitas kependudukan Digital. Salah satunya dengan menerbitkan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 2 Tahun 2023 tentang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital.
Disdukcapil Kota Depok didapuk menjadi salah satu narasumber Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) yang digelar Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara daring hari ini. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayati menyampaikan kiat Kota Depok dalam percepatan dokumen kependudukan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, Kartu Identitas Anak (KIA) memiliki banyak manfaat. Salah satunya untuk peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se- Kota Depok (Gladis Tiktok) akan menyambangi warga Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Bojongsari pada 25 dan 26 November 2022. Warga bisa melakukan pendaftaran secara online melalui link https://s.id/Gladis-Tiktok.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menyiapkan berbagai kanal untuk melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Mulai dari layanan melalui WhatsApp maupun Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok (Gladis Tiktok) yang akan gelar di 11 kecamatan.