berita.depok.go.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok tetap membuka layanan khusus untuk pencetakan ulang KTP elektronik (KTP-el) yang hilang dan perekaman KTP-el bagi pemula pada momen libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/ 2025.
Pelayanan ini akan tersedia pada 28 Maret, 3 April, dan 4 April 2025, mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan layan cetak KTP-el kerena hilang dapat dilakukan di seluruh Sanpel De Prima (SDP) kecamatan dan DeFAST.
Sementara untuk perekaman KTP-el bagi pemula dapat dilakukan di SDP kecamatan.
"Silakan bagi warga yang kehilangan KTP maupun putra-putrinya yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk datang ke lokasi pelayanan kami pada tanggal yang sudah ditentukan," ujarnya, kepada berita.depok.go.id, Minggu (23/03/25).
Dirinya menambahkan untuk persyaratan layanan cetak ulang KTP-el yang hilang antara lain, surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi kartu keluarga (KK).
Baca Juga: Catat! Disdukcapil Depok Umumkan Jadwal Libur dan Pelayanan Selama Idulfitri 1446 H
Namun kuota cetak terbatas, yakni 30 KTP Depok per hari dan 5 KTP Luar Domisili (Ludom) per hari, dimana permohonan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Lebih lanjut persyaratan layanan perekaman KTP-el pemula antara lain, fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir, fotokopi kartu keluarga dan mengenakan pakaian rapi.
"Untuk wanita diperbolehkan berdandan, tetapi tidak menggunakan hijab merah atau biru tua," jelasnya.
Selain layanan ini, masyarakat juga dapat tetap mengakses layanan online mulai 2 – 7 April 2025 dengan kuota harian.
"Setelah cuti bersama selesai, seluruh layanan online dan tatap muka akan kembali beroperasi penuh mulai 8 April 2025. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Disdukcapil Kota Depok atau mengakses layanan online melalui https://s.id/SILONDO-BERMULA," tutupnya. (JD 03/ ED 01).