Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Catat! Disdukcapil Depok Umumkan Jadwal Libur dan Pelayanan Selama Idulfitri 1446 H
JD 03 - berita depok

260
Minggu, 23 Mar 2025, 10:21 WIB

Ilustrasi layanan kependudukan Disdukcapil Kota Depok. (Gambar: Diskominfo Depok)

berita.depok.go.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Idulfitri 1446 Hijriah (H).

 Seluruh pelayanan kependudukan, baik online maupun tatap muka di dinas, DeFast, Mal Pelayanan Publik (MPP), serta 11 Sanpel De PRIMA (SDP) Kecamatan, akan ditutup mulai 29 Maret hingga 1 April 2025.

Namun, untuk tetap memberikan kemudahan kepada masyarakat, pelayanan online tetap dibuka pada 2–7 April 2025 dengan kuota harian yang tersedia di setiap Sanpel De Prima Kecamatan.

Standar pelayanan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu dengan waktu penyelesaian tiga hari kerja.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengimbau warga yang membutuhkan layanan kependudukan agar menyesuaikan dengan jadwal tersebut. 

"Kami tetap memberikan layanan online selama masa cuti bersama. Warga yang membutuhkan dokumen kependudukan dapat mengakses layanan melalui platform Silondo Bermula untuk mengajukan permohonan secara online," ujarnya kepada berita.depok.go.id, Minggu (23/03/25).

Untuk informasi lebih lanjut dan akses layanan online, masyarakat dapat mengunjungi tautan https://s.id/SILONDO-BERMULA

"Setelah libur dan cuti bersama berakhir, seluruh pelayanan online dan tatap muka akan kembali dibuka secara penuh mulai 8 April 2025," tutupnya. (JD 03/ ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0