berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus melakukan percepatan penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Salah satunya dengan menerbitkan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital.
Dalam rangka implementasi ketentuan pasal 1 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, maka diinstruksikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk melakukan aktivasi IKD dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Wali Kota ini, melalui Operator Dukcapil yang bertugas di Kelurahan/Kecamatan.
Sementara di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok melalui pindai pada PC petugas yang terhubung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SlAK).
Berikutnya, Kepala Perangkat Daerah menginstruksikan secara berjenjang kepada pegawainya beserta anggota keluarganya yang wajib KTP-el serta memiliki perangkat atau HP android untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kemudian, camat dan lurah juga diminta untuk mengimbau warganya agar melakukan aktivasi IKD di kantor kecamatan maupun Disdukcapil Depok dengan menjadwalkan layanan IKD di kantor kecamatan dan kelurahan, serta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok.
Instruksi Wali Kota ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan dan progresnya secara berkala kepada Wali Kota Depok. (JD 03/ED 01/EUD03)