Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok terus berusaha melakukan pengawasan dan pembinaan pada lokasi khusus (Lokus) tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mendukung Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).