berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Muhamad Iksan memastikan pelayanan di 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Depok tetap berjalan optimal.
Pelayanan di belasan TPU Kota Depok tersebut, tidak terpengaruh meskipun retribusi pemakaman umum telah dihapuskan per 1 Januari 2024.
“Kami pastikan pelayanan pemakaman umum tetap berjalan optimal meski saat ini tidak ada lagi biaya retribusi. Karena untuk pemberkasan masih tetap kita layani,” ujar Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan, Sabtu (06/01/24).
Dikatakannya, administrasi tetap diperlukan dan pihak Disrumkim akan bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk pendataan kematian. Adapun, beberapa layanan pemberkasan yang harus dilakukan yaitu Izin Pemanfaatan Tanah Makam (IPTM), Daftar Ulang (DU), Izin Pengangkatan Kerangka Jenazah (IPKJ) dan Pelayanan Mobil Jenazah.
"Pemberkasan masih tetap kami layani namun kami perketat untuk administrasinya dan harus sesuai," tuturnya.
Jika ahli waris tidak melakukan pemberkasan tersebut selama tiga tahun berturut-turut, maka Disrumkim berhak untuk melakukan penumpukan jenazah. Hal itu terpaksa dilakukan karena lahan pemakaman semakin terbatas.
"Kami anggap makam tidak diurus pihak keluarga dan kami bisa melakukan penumpukan jenazah dengan maksimal tiga tumpuk," ucapnya.
Untuk itu, ia berpesan kepada pihak keluarga maupun ahli waris agar mengurus pemberkasan setiap tiga tahun sekali, meskipun biaya retribusi sudah dihapuskan.
"Kami ingin melayani masyarakat dengan maksimal. Untuk itu, kerja sama juga diperlukan agar keberadaan TPU menjadi lebih baik lagi," tegasnya.
"Kami juga berharap TPU ini tidak hanya sekadar TPU biasa, tetapi dapat menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk Kota Depok, juga sebagai resapan air," tutupnya. (JD 08/ED 02)